Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap di tiga ruas jalan mengikuti kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta.
“Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” ujar Dirlantas , Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Pantauan di lokasi, banyak kendaraan yang diputarbalikkan di sekitar ruas Jalan HR Rasuna Said. Nampaknya banyak masyarakat yang tidak mengetahui hari ini telah diberlakukan aturan ganjil genap.
Hal tersebut terjadi karena pada hari ini Kamis (26/8/2021) Polda Metro Jaya memutuskan secara perdana ruas Jalan HR Rasuna Said diberlakukan aturan ganjil genap.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021.
Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PPKM Level 3 jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.
Pada aturan terbaru, jalan yang menerapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.
“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya delapan kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan tiga kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” terang Dirlantas , Selasa (24/8/2021).
Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.