Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Ditreskrimum
Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Si Kembar Rihana dan Rihani
tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli iPhone ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sudah dilimpahkan kembali ke jaksa,” ungkap Kasubdit
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H.,
S.I.K., Sabtu (19/8/23).
Pelimpahan ke Kejaksaan tersebut merupakan pelimpahan yang
kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi
kembali.
Kini penyidik menantikan hasil dari penelitian berkas oleh
jaksa apakah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap dua atau
pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Si Kembar
Rihana dan Rihani, masih terus berlanjut. Kasus keduanya akan segera menuju
tahap persidangan.