Polda Metro Jaya Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta

polda metro jaya kasus mafia karantina di bandara soetta 16196
Bid TIK Polda Kepri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut. Dari pemeriksaan ketiganya, polisi menetapkan satu tersangka lainnya.
“Sekarang bertambah, berkembang satu tersangka lagi, inisial GC,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tersangka GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW, yang berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina. GC menerima imbalan uang paling besar dari komplotan tersebut. Meski begitu, keempat tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp 6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp 4 juta bagian. Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.