Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Sat Reskoba Polres Jakbar Ungkap Sabu Sebanyak 26,8 Kg

polda metro jaya gelar konferensi pers terkait keberhasilan sat reskoba polres jakbar ungkap sabu sebanyak 268 kg 15544
Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba senilai 25 Miliar yang dilaksanakan di Mapolres Jakarta Barat, Senin(11/05/2020).

Tampak hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, S.I.K. dan Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar.S.I.K.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19 terbilang sangat signifikan. Karena dalam tempo kurang dari dari sepekan sejak awal Mei 2020 lalu, Polres Metro Jakarta Barat dari Unit 1 dipimpin AKP Arif Oktora, berhasil mengamankan 10 kg sabu di sebuah tempat kos-kosan di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Sedangkan Polsek Kalideres juga berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dengan menangkap NTO ( 32 ) dan WNR ( 34 ) dengan barang bukti sebanyak 14,4 kg sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka NTO dan WNR dipimpin Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana dan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar itu berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu di komplek ruko Gading Kirana dan di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan jajaran lainnya yaitu Polsek Kembangan meringkus tersangka (25) berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,4 Kg,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Dari semua hasil pengungkapan ini Polres Metro jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu total sebanyak 26,8 kilogram, jika dinominalkan dengan rupiah bernilai RP 25 Miliar. Dengan adanya pengungkapan ini kami akan berusaha melakukan tindakan semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, kini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas kabid Humas Polda Metro Jaya.