– Jakarta. Polisi melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah. Laporan tersebut dilayangkan seorang korban ke Polda Metro Jaya, Jumat .
“Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu .
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
Diketahui, dugaan pencatutan data pribadi tersebut viral di media sosial. Calon yang menjadi pihak terdukung pun telah lolos administrasi di KPU wilayah DKI Jakarta.