Diketahui, keduanya diamankan pihak kepolisian di salah satu kamar Hotel dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1/21). Mereka kedapatan menggunakan narkoba.
“Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan,” jelas Kombes Pol. Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/21).
“Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” sambungnya.
Menurut Kombes Pol. Yusri, saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba baru belakangan ini. Mereka menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.
“Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapaun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (ng/bq/hy).