Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka penipuan haji online berinisial SJA. Tersangka merupakan Direktur PT Musafir Internasional Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menerangkan, dalam kasus ini tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Dalam kasus ini, ungkap Kabid Humas, tersangka memiliki izin atas PT Musafir Internasional Indonesia untuk menyelenggarakan pemberangkatan umrah. Namun, melalui situs https://musafir-internasional.com/public/ tersangka menawarkan haji furoda.