Kasus tersebut bermula saat Polisi melakukan pengembangan dari tersangka kasus narkoba berinisial NA dan DA, yang sebelumnya telah diamankan. Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam skala besar awal tahun ini di Jabodetabek.
“Yang bersangkutan sebagai kurir yang mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT (DPO) dan saudara UA (DPO) yang berada di Medan dan Pekanbaru,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya. Saat ini aparat kepolisian masih mengejar ketiga tersangka DN, AT, dan UA yang masih berstatus sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang.
Tersangka dikenakakan Pasal114 dan 112 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman maksimal yang bisa menjerat pelaku ialah hukuman mati.
(ym/bq/hy)