Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan sebanyak 11 pelaku yang melakukan pemalsuan sertifikat pelaut. “Dari pengungkapan itu sebanyak 11 pelaku berhasil kita amankan. Jadi sindikat ini beroperasi dengan cara menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna yang mana dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/20).
Dari pengungkapan itu, sebanyak 5.041 sertifikat pelaut palsu dibuat oleh para tersangka. “Lalu untuk para tersangka ini sudah beroperasi sejak 2018 lalu hingga 2020 ini. Kemudian untuk para tersangka ini sudah membuat sertifikat palsu pelaut sebanyak 5.041 sertifikat pelaut palsu,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Irjen Pol Nana Sudjana juga mengatakan bahwa para pelaku melakukan ilegal access (Hacking) website resmi Kemenhub RI yang dimana 2 diantaranya berperan melakukan hacking untuk meregistrasi data secara online sejak 2018. “Setiap satu buah sertifikat keterampilan pelaut dibanderol dengan harga Rp 700 – Rp 20 juta dan mereka punya keahlian IT untuk menjebol website resmi Kemenhub tersebut,” jelas Kapolda.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, turut serta membantu dalam melakukan pemalsuan, hingga Pasal 30 Ayat 3 junto Pasal 6 Ayat 3 UU ITE tentang illegal access.
(bg//