Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Vape Gorilla yang Dikendalikan Napi Lapas Bali

polda metro jaya berhasil ungkap peredaran vape gorilla yang dikendalikan napi lapas bali 15611
Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penjual dan pembuat liquid vape beserta tembakau gorilia lewat internet dan menangkap tujuh tersangka. “Kami berhasil mengungkap home industri liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Dalam memasarkan produknya, mereka menggunakan secara online,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (29/6/20).

Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari salah satu tersangka pengguna liquid narkoba yang ditangkap di Dewi Sartika, Jakarta Timur. Dari pendalaman kasus ini, seorang narapidana di Bali diketahui mengotaki jaringan tersebut. “Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di sana ada tujuh tersangka yang ditangkap dari beberapa TKP di Denpasar,” jelasnya.

Ketujuh tersangka tersebut diantaranya AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Tersangka NK teridentifikasi sebagai pengelola dari home industri di Bali dan tersangka lainnya berperan dalam pemasarannya. Dari para tersangka, Polisi menyita alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, 24 kg tembakau gorila dan serbuk canabinoid sebanyak 500 gram. Barang bukti diketahui berasal dari luar negeri. “Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina,” jelas Kapolda.

polda metro vape gorilla 2

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan para pelaku menggunakan modus pembersih kacamata dan ditaro dalam tas dalam pengiriman barang haram itu melalui jasa ekspedisi. “Jadi seakan-akan barang haram ini seperti pembersih kacamata dikemasannya. Kemudian berkomunikasi dengan konsumen menggunakan line dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi serta ojek online,” terang Dirnarkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(bg/bq/hy)