Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendalami informasi yang diterima terkait adanya jaringan narkoba.”Awalnya dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan Timus Mabes Polri bergabung dengan jajaran Narkoba Polda Metro Jaya bersama-sama melakukan penyelidikan tentang adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengembangkan penangkapan jaringan ini. “Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku ini yang kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya,” jelas Wakapolda.
Jenderal Bintang Satu tersebut juga mengatakan, dengan digagalkannya pengiriman sabu 201 kilogram ini dapat menyelamatkan 1 juta manusia. “Dan nilainya kalau kita rupiahkan 156 miliar,” terang Wakapolda Metro Jaya tersebut.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku di Petamburan pada malam hari ini merupakan pengembangan dari 10 orang yang diamankan sebelumnya. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan serta penguntitan selama seminggu terhadap terduga pelaku pengedar sabu jaringan Timur Tengah.
“Ini memang jaringan internasional kita mengikuti dan berhasil kita amankan awalnya 10 orang. Jadi awalnya kita amankan 10 orang memang barang ini awalnya akan dikirim ke suatu tempat barang haram ini tempatnya adalah disini, Di hotel ini,” jelas Kabidhumas.
Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
(bg/bq/hy)