Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa ada empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat COvid 19. Keempat tersangka tersebut berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur.
Para tersangka menjalankan bisnis pemalsuan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.
“Rata-rata sejak Maret lalu mereka beroperasi, sudah sekitar 97 sampai ratusan mereka menjual surat keterangan palsu seperti ini,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (09/07/21).
Keempat tersangka Komplotan tersebut mematok harga Rp 60.000 untuk satu surat tes usap antigen dan Rp 100.000 untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.
Dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
“Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
(ym//)