Polda Metro Jaya Bakal Evaluasi Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Dinas

polda metro jaya bakal evaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas 57926

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya bakal
mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas kepolisian. Hal itu untuk
menghindari penyalahgunaan serta mengantisipasi pemalsuan.

“Kalau pelat kendaraan memang kadang (pedagang) kaki
lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan
keinginan pembeli,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat
ditemui di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Selain itu, evaluasi tersebut menjadi langkah evaluasi bagi
Polda Metro Jaya setelah ditemukan ada oknum yang berani memakai pelat
kendaraan dinas yang terbukti palsu. 

“Artinya dia bukan meminjam kendaraan temannya, memang
diperuntukkan (pelat) untuk mobilnya dia, kenapa dipasang? Ternyata dia
menginginkan kalau pakai nomor polisi ini aksesnya jadi lebih luas, tidak
mengenal ganjil-genap” tutur Irjen Pol. Karyoto.

 

Untuk itu, kata Irjen Pol. Karyoto, pihaknya akan
berkoordinasi dengan seluruh jajarannya karena yang pertama adalah menertibkan
bagian internal dulu. 

“Apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan
mobil-mobil dengan pelat dinas?” terang Irjen Pol. Karyoto. 

Langkah selanjutnya adalah mengimbau para pedagang kaki lima
pembuat nomor ini untuk tidak membuat nomor apabila tidak ada Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK). Biasanya nomor yang dibikin oleh pedagang kaki lima di
pinggir jalan itu sifatnya sementara mengganti yang rusak atau hilang.

“Tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan
STNK. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu,”
ujar Irjen Pol. Karyoto.