Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa aparat kepolisian sudah dikerahkan untuk menjaga RS yang menampung pasien covid-19.
“Semua sudah kita koordinasikan di tempat-tempat yang memang ada rumah sakit khusus covid-19. Ini sudah ada petugas, tetapi kita akan kuatkan lagi. Kita akan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/06/20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap kepada seluruhmasyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan dan menegaskan bahwa jenazah pasien covid-19 memang membutuhkan penanganan secara khusus.
“Ini kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban covid-19, memang ada aturan di situ. Pemulasaranya harus menggunakan aturan protokol kesehatan,” tegas Yusri. Ia juga menekankan sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah korban covid-19 dari RS. Undang-undang tersebut dapat mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana satu tahun. “Ada peraturan di sini. Aturan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di Pasal 93 ada ancamannya 1 tahun dan denda Rp100 juta,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar.
(ym/bq/hy)