Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Malam Tahun Baru

polda metro jaya akan tindak tegas pelanggar prokes di malam tahun baru 36617
Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa jajaran Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan tegas bila ada (siapapun) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

“Kita akan tindak tegas sesuai aturan kan di massa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya. Kita akan tindak tegas secata persuasif dan tindakan tegas di lapangan. Contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan beberapa kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan isi (jumlah pengunjung, red),” jelas Kabidhumas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/20).

Kombes Pol Yusri Yunus kembali menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menutup tempat apabila masih melanggar aturan yang sudah ditentukan. Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.

“Ada satu contoh kafe kita lakukan operasi bersama kafe. Kalau namanya ditemukan, bahkan narkoba di situ. Kami sudah sampaikan juga kepada Dinas Pariwisata sudah diamini oleh Pak Wagub, karena rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk mencabut izinnya. Ada beberapa juga tempat yang kita segel, seminggu dua minggu tidak boleh karena yang dikedepankan Pemerintah Daerah (Pemda),” tegas Kabidhumas.

Polda Metro Jaya melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian pada malam pergantian Tahun Baru 2021 mendatang dikarenakan ingin memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta.