“Sesuai hasil rakor maka diputuskan untuk melaksanakan Crowd Free Night selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/12/21).
Crowd Free Night ini berlaku di 11 titik kawasan mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dan dilanjutkan pada 1 Januari 2022 dengan waktu yang sama.
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga menyebut pelaksanaan kebijakan ini dilakukan guna mengurai kerumunan yang dapat berpotensi pada penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
“Mengurai kerumunan karena Omicron juga sudah ada dan kemarin ada pasien yang terpapar tanpa dia ke luar negeri, artinya ada transmisi lokal. Sehingga kemudian kita putuskan untuk memperketat pengamanan pada pergantian tahun dari 2021 ke 2022,” jelas Dirlantas.