“Nanti siang akan kami rilis soal Petamburan,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Seperti diketahui, pada Kamis kemarin (26/11) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam kegiatan dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ada unsur pidana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (26/11).
“Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk ini dikumpulkan untuk tindak lanjut ke depan. Penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidikan itu membuat terang perkara,” tambah Kombes Pol. Yusri.
Kasus ini sendiri mencuat karena adanya keramaian di acara HRS usai kepulangannya dari Arab Saudi.
Akibatnya sejumlah pejabat publik dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sampai Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta pejabat Pemprov DKI Jakarta lainnya. .