Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra Jaya 2023

polda metro jaya akan gelar operasi zebra jaya 2023 63685

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Ditlantas Polda Metro
Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya. Operasi Zebra Jaya akan digelar mulai
besok, Senin .

Dalam unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro
Jaya menginformasikan akan menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023.
Operasi Zebra Jaya ini akan diadakan selama dua minggu.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra Jaya
pada Senin, besok sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023. Operasi Zebra
Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai
2024,” tulis akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga
mengumumkan telah mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan. Korlantas Polri
memberlakukan Operasi Zebra 2023 pada 4 hingga 17 September 2023. Operasi Zebra
yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya
baru mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai besok sampai dengan 1
Oktober 2023.

Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang target selama
Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain, dilansir dari oto.detik.com:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang
tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan
peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor
rahasia

15. Penertiban parkir liar.