Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya tak ingin menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu. Sebab, pemerintah daerah belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru.
“Kami masih menunggu aturan lengkap pemerintah. Jadi yang dibahas nanti termasuk jam sterilisasinya itu dimulai jam berapa. Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB, tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian,” jelas Dirlantas.
Dirlantas juga mengatakan bahwa CFN tidak hanya berlaku di Sudirman-Thamrin. Tapi, juga akan diperluas ke area-area yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun. “Termasuk (Jalan) Mulawarman, Santa, (kawasan) SCBD, PIK, Kota Tua, BKT hingga Kemayoran,” jelasnya.