Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau dan akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K ,M.Hum., mengungkapkan bahwa lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara. Adapun sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.
“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ungkap Kombes Pol. Latif Usman. Selasa .