Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat mengungkap peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti seberat 1.503 gram.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H, mengatakan narkotika ekstasi MDMA tersebut dikirimkan dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat, yang masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
“Diamankan 2 orang tersangka, yang pertama atas nama AM sebagai penerima dan yang tersangka kedua adalah LS, warga negara dari Cina,” ujar Kombes. Pol. Hengki, S.I.K., M.H, Senin .