Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria insisial K, dengan kasus pemalsuan penggunaan merek dagang beras. Pelaku menggunakan merek dagang Raja Udang secara Ilegal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku memalsukan merek dagang tanpa hak, yang telah terdaftar secara hukum dengan nomor sertifikat IDM 000316833. Pelaku dengan sengaja memperdagangkan produk beras kemasan kilogram merek Raja Udang.