Polda Lampung Tangkap Pria Kasus Penggunaan Merek Secara Ilegal

polda lampung tangkap pria kasus penggunaan merek secara ilegal 52478

Bid TIK Polda Kepri Lampung. Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria insisial K, dengan kasus pemalsuan penggunaan merek dagang beras. Pelaku menggunakan merek dagang Raja Udang secara Ilegal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku memalsukan merek dagang tanpa hak, yang telah terdaftar secara hukum dengan nomor sertifikat IDM 000316833. Pelaku dengan sengaja memperdagangkan produk beras kemasan kilogram merek Raja Udang.