membeberkan potensi kerugian negara akibat korupsi pengadaan Bendungan
Margatiga mencapai Rp439.55 miliar. Nilai tersebut didapat berdasarkan hasil
audit pembayaran oleh negara.
“Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar
tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438
dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga,” jelas
Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik dikutip dari Antara,
Sabtu .
Ia mengatakan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit
tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, di mana hasilnya
terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah
penetapan lokasi.
Setelah penetapan lokasi, lanjutnya, terdapat mark up dan
perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan pada bidang-bidang
tanah pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar
Rp425.397.437.600. Padahal, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit
sebesar Rp507.598.939.743.
“Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai
uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar
Rp82.201.502.142,” ujarnya.
Kemudian, audit tahap kedua terhadap 306 bidang tanah
genangan yang hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat
adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan,
kolam, dan ikan yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01. Padahal,
usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00.
“Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai
uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99.
Sehingga dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan
potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786,” ungkapnya.