Semua barang bukti yang disita ini dimusnahkan di Halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditumbuk menggunakan blender, yang dicampur dengan cairan. Sebelum dimusnahkan, ratusan barang bukti itu dites terlebih dahulu untuk menguji keaslian barang bukti apakah positif mengandung narkotika atau tidak.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya selama satu bulan terakhir. Pada Bulan Ramadan ini, Polda Lampung lebih mengatensikan pengungkapan narkotika.
Dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 25 tersangka yang diciduk, baik itu pengedar maupun pemakai kelas berat. Sebelumnya pada 29 April 2021, Ditres Narkoba Polda Lampung menangkap satu pelaku di wilayah Jati Agung Lampung Selatan.
“Sebelum bulan puasa ini, kami sudah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) sampai bulan puasa. Ada pun target operasi kami ini, untuk para pengedar dan pemakai narkotika. Dari penangkapan itu, turut diamankan 26 paket narkotika jenis sabu seberat 6,72 Kg dan ganja seberat 247,8 gram. Para pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” jelas Kapolda Lampung.