Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.
“Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya,” ujar Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Senin .
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu lalu. Lalu Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun. pada Minggu .