Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Aulia Rakhman

polda lampung limpahkan berkas perkara tahap i tersangka aulia rakhman 68094

Bid TIK Polda Kepri

Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.

“Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya,” ujar Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Senin .

Sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu lalu. Lalu Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun. pada Minggu .