Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Polda Lampung melalui
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis
sabu seberat 30 Kg.
Baca Juga :
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H.,
S.I.K., mengatakan narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg tersebut didapati
dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15
Agustus 2023 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas melihat kendaraan jenis
Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ yang sangat mencurigakan sehingga mobil Innova
yang berwarna abu-abu ini diperiksa Petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni Lampung Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa
bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kg, di mana barang
tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) di mana
mereka berasal dari Provinsi Aceh,” jelasnya saat Konferensi Pers, Kamis
(14/9/23).
Saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika
tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas
juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, di mana mereka sudah
menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah) untuk mengantar, yang sisanya akan
dibayarkan di lokasi.
“Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah
menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu
dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Miliar
Rupiah),” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis
undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
pidana Mati