Bid TIK Polda Kepri– Bandar Lampung. Polda Lampung
mengamankan sabu-sabu seberat 11,38 kilogram. Barang bukti didapatkan dari 3
kurir jaringan Internasional.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya,
S.H., S.I.K.,
mengatakan barang 11,38 kilogram sabu ini disita dari dua kasus berbeda yang
diungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dilansir
dari detik.
“Barang bukti ini terungkap dari dua kasus berbeda,
yang pertama ada tersangka S dan U warga Madura, Jawa Timur. Dari dua tersangka
ini kami dapatkan barang bukti sabu sebanyak 10,3 kilogram,” ujarnya,
Selasa (15/8/23).
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya,
S.H., S.I.K.,
menerangkan penangkapan kedua terjadi pada 9 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB di
lokasi yang sama yakni Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung
Selatan.
“Dalam pengungkapan yang kedua ini, kami mendapatkan
seorang kurir berinisial AA dengan barang bukti sabu 1,08 kilogram,”
ujarnya.
Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., mengatakan para tersangka
masuk jaringan berbeda, Untuk S dan U ini masuk jaringan Malaysia, sementara
untuk AA masuk jaringan antarprovinsi yang diduga juga terhubung dalam jaringan
internasional,
Dirresnarkoba Polda Lampung menjelaskan Untuk upah para
tersangka termasuk tinggi, S dan U mendapatkan Rp 50 juta untuk per satu
kilogram sabu untuk sekali pengiriman. Sementara AA mendapatkan Rp 15 juta per
satu kilogram untuk satu pengiriman
Dirresnarkoba Polda Lampung masih melakukan pengembangan
terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.