Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Batam. Polda Kepulauan Riau
menggagalkan pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang akan diselundupkan ke
negara Singapura melalui Kota Batam dari Provinsi Lampung. Pengungkapan itu
dilaksanakan pada Rabu lalu.
“Pada 26 Juli 2023, personel Direktorat Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur
lobster yang dibawa dari Lampung ke Jambi, kemudian dibawa ke Kota Batam. Dari
Batam nanti akan diselundupkan ke negara Singapura,” ujar Direktur
Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Jumat
.
Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan dalam pengungkapan itu,
empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SB, AH,
F, dan Z. yang ditangkap di pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Kota Batam.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi yang diterima
kepolisian bahwa akan ada pengiriman benur lobster ke Singapura secara ilegal
melalui Kota Batam.
Kemudian tim melakukan pengintaian dan menemukan para
tersangka yang diduga membawa benur lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau
dengan modus memasukkan benih benur lobster ke dalam jeriken.
Selanjutnya, tim menangkap tersangka dan mendapatkan 35
kantong plastik berisikan benur jenis mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis pasir
sebanyak 5.300 ekor.
“Benur lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dan
dibawa menuju Jambi. Dari Jambi dibawa lagi dengan menggunakan kapal cepat
menuju Batam. Benur lobster tersebut dijual dengan kisaran harga satu ekor
benur lobster jenis mutiara Rp150 ribu dan jenis pasir Rp100 ribu,” jelas
Kombes Pol. Nasriadi.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cita Kerja.