Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO dengan 50 Tersangka

polda kepri ungkap 30 kasus tppo dengan 50 tersangka 61314

Bid TIK Polda Kepri – Batam. Polda Kepulauan Riau
(Kepri) mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan
tersangka mencapai 50 orang. Dari kasus tersebut, sebanyak 129 korban
terselamatkan. Kasus-kasus tersebut diungkap sejak 5 Juni sampai  20 Juli 2023.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, pada periode Juli, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus TPPO
dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta
Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.

“Untuk modus operandi dari para tersangka adalah mereka
mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara
mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana,” ujar Kombes
Pol. Pandra, Sabtu .

Kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan
yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Sehingga
para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun
2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak
pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal
memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang,” tutur
Kabidhumas.

Kombes Pol. Pandra mengatakan, pengungkapan ini juga tidak
lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam
melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.

Polda Kepri pun akan terus berupaya memberikan sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk
menggunakan jalur-jalur yang prosedural. Sebab, dengan menggunakan jalur yang
prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memastikan
penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan
mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar,” tegas Kabidhumas.