Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening

polda kepri tangkap 3 pelaku sindikat pembobol rekening 15614
Bid TIK Polda Kepri Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening, dengan modus ilegal akses sim swap fraud. Jumlah kerugian akibat sindikat ini sekitar Rp 415.596.464.

Selain itu, polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan inisial NA, AN dan MA. Tersangka NA, berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban. Kemudian tersangka AN, berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban. Dan tersangka MA, berperan sebagai penyalur kembali data nasabah korban kepada tim lain. Yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H., Didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri, AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/06/2020).

“Ketiga tersangka berhasil diamankan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan,” terang Wadir Reskrimsus Polda Kepri.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan Kembali setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali.

“Segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses internet banking milik korbannya,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri.

Setelah menguasai segala akses, kemudian tersangka mengoperasionalkan internet bangking milik korban J. Dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.

Barang bukti yang disita adalah beberapa kartu sim card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.

Data yang didapatkan tersangka berdasarkan data acak. Setelah berhasil dibuka oleh tersangka, nomor handphone itu menggunakan akses internet bangking.

Atas perbuatannya, para trsangka diancam dengan UURI No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UURI No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000.

Dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

(rj/bq/hy)