Sebanyak 30 orang PMI ilegal berhasil diselamatkan oleh polisi. Polisi juga menangkap 2 tersangka yang bertindak sebagai tekong. Mereka diamankan di Batu 16, Kabupaten Bintan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 30 korban yang diselamatkan tersebut berasal dari daerah yang sama yakni dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, , Senin (7/6/2021)
“Dari 30 PMI ilegal tersebut, 29 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan,” jelas Dirkrimum Polda Kepri.
Para korban dan pelaku diamankan oleh kepolisian di Kampung Simpangan kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Saat ini para korban dan pelaku telah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.