Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang berkembang ke daerah Tiban, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Tersangka pertama kami amankan di pinggir jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Selasa (11/5/21).
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, saat itu kedua pelaku diamankan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang Bukti yang diamankan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi bungkus teh cina merk Guannyinwang berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.