Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Ustaz Abdul Somad

polda kepri tangkap 2 pelaku penyebar hoaks ustaz abdul somad 64102

Bid TIK Polda Kepri – Batam. Polda Kepulauan Riau
(Kepri) menetapkan dua orang tersangka kasus ujaran kebencian dengan
menyebarkan berita bohong atau hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz
Abdul Somad (UAS), yakni I dan BM.

Abdul Somad sebelumnya diberitakan jika ia ditangkap lantara
memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah
sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul
Somad,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol.
Nasriadi, Rabu .

Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, kedua tersangka menyebarkan
berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat
terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.

 

Lebih lanjut, ia menyebut, penetapan kedua tersangka itu
berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar
perkara.

“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan
ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,”
tutur Kombes Pol. Nasriadi.

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut
berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun
TikTok milik tersangka I.

Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di
Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara
paling lama enam tahun.

“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman
hukuman penjara paling lama dua tahun,” jelas Kombes Pol. Nasriadi.