Polda Kepri Musnahkan 2 KG Barang Bukti Sabu

polda kepri musnahkan 2 kg barang bukti sabu 16253
Bid TIK Polda Kepri

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, tambahnya, kemudian disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram.

″Berdasarkan 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelas Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank. Dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.