“Kalau kita hitung dengan mengasumsikan satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka kami menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” terang Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan, M.Hum., di Batam, terkait pengungkapan peredaran 107,258 kilogram narkotika tersebut.
Wakapolda Kepri memperkirakan, barang haram itu senilai Rp. 128 miliar. Dalam operasi penangkapan pada Minggu, 5 September 2021 lalu, polisi menangkap lima tersangka. Yakni, RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) asal Jawa Barat.
“Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi,” tegas Wakapolda Kepri.
Para tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.
“Kami akan koordinasi agar mereka dituntut maksimum,” jelas Wakapolda Kepri.
Dalam kasus itu, aparat juga mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 nomor 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 Kg.