Bid TIK Polda Kepri – Batam. Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Rabu .
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa pelaku, sebanyak 12 orang pekerja migran asal indonesia yang rencananya akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal.