Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Batam. Ditpolairud Polda Kepri
berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua orang calon pekerja migran Indonesia
(PMI) non-prosedural atau ilegal dengan menggunakan kapal cepat ke Malaysia.
“Dua orang tersangka berinisial S selaku tekong kapal
cepat dan SY selaku anak buah kapal (ABK). Kami juga menyelamatkan dua orang
PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia,” jelas
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi
Sukmayadi dilansir dari laman antaranews, Jumat .
Upaya pengungkapan pengiriman calon PMI ilegal itu bermula
dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada pengiriman PMI
secara tidak resmi ke Malaysia. Dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan
penyelidikan dan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Putri.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa
Inisial S selaku tekong kapal cepat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang
laki-laki lainnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang
akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Ditpolrairud Polda
Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kedua korban akan diserahkan ke
BP3MI Kepri setelah dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat Pasal 81 Jo
Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling
banyak Rp15.000.000.000.