Pegungkapan kasus narkoba ini mulai pada 14 Agustus hingga16 Agustus 2020, dan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang diduga tersangka Tindak Pidana Narkoba yang berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 kg daun ganja kering, dan 77 butir pil ekstasi.
“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir merupakan oknum PNS di Kota Tanjungpinang,” terang Kombes Pol. Goldenhardt,
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, ada lima laporan polisi, dan kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam pemberantasan narkoba.
“Daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera, dan barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan,” jelas Alumni Akabri Tahun 1992.
“Para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Goldenhardt.
(ym/bq/hy)