Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan bahwa Ong mempunyai hubungan dengan tiga terduga pelaku lain yang sudah tertangkap yaitu S alias A, JI alias J dan AS alias AB. Mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
“Tersangka berinisial M Alias Ong. Ong ini beralamat di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB,” Kombes Pol. Harry Goldenhardt, Kamis (06/01/21).
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, Ong berperan mengumpulkan para PMI dari berbagai daerah dan setelahnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan.
“Berikutnya Ong ini menghubungi S untuk membawa para PMI ini ke Malaysia, terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” jelas Perwira Menengah Polda Kepri
Selain itu, dalam melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Ong. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, beberapa buku tabungan atas nama Ong, buku tabungan berinisial LA atau milik dari istri Ong tersebut.
“Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang ini,” tutup Kombes Pol. Harry Goldenhardt