– Tanjungpinang. Dalam rangka memberantas Mafia Minyak dan Migas, Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jalan Trans Barelang Bid TIK Polda Kepri – Waduk Tembesi Kota Batam serta berhasil berhasil mengamankan 2 Orang Tersangka, diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Rabu .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kadis Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, Ketua DPD Kepri Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Distrawadi, Ketua Kelompok Nelayan Pulau Nguan, dan Perwakilan Nelayan dari Pulau Pengapit.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Lp/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2024, yang didasarkan pada informasi dari masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator), diketahui bahwa BBM Bio Solar Bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam.