Bid TIK Polda Kepri Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengamankan empat ribu butir obat merk Yurindo diduga kuat dobel L atau biasa disebut pil koplo dipasok dari Balikpapan ke Tanah Grogot.
Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ESA (22), warga Kelurahan Jone, Tanah Grogot, Kamis (24/09/2020).
Dan diamankan dus paketan berwarna cokelat yang berisi empat botol plastik warna putih, masing-masing berisi 1000 butir pil koplo.
“Masih kami periksa dan pengembangan. Barang tersebut dikirim dari luar Kaltim,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Budi Santoso, Sabtu (26/09/2020).
Tersangka ESA mengaku barang tersebut milik rekannya, A (31).
Beberapa saat kemudian, tersangka A juga diamankan di kawasan Pasar Tradisional, Tanah Grogot. Tersangka A beralasan setengah pil koplo tersebut milik B (26).
“Tersangka B kami amankan di rumahnya di sekitar Jalan Senaken,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Ketiga tersangka digiring ke markas Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sebelumnya, (24/09/2020), Subdit I juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 17.000 butir pil koplo di Balikpapan Timur, dari tersangka F (27) dan IKF (30).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami, apakah kedua kasus yang baru diciduk itu saling berkaitan.