Polda Kalteng Tangkap Pria dan Wanita Terlibat Kasus Narkoba di Dua Tempat yang Berbeda

polda kalteng tangkap pria dan wanita terlibat kasus narkoba di dua tempat yang berbeda 16102
Bid TIK Polda KepriPalangkaraya. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap pria dan wanita terlibat kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku tersebut yakni IT (39), warga Kabupaten Kapuas dan DT (50), seorang ibu rumah tangga, warga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan, tersangka IT ditangkap di sebuah rumah Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Kamis malam, 18 Maret 2021.

Sementara DT, ditangkap di sebuah rumah Jalan Christopel Mihing Gang H Mataher Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat dini hari, 19 Maret 2021.

Dari tangan tersangka IT, petugas berhasil mengamankan 198 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 59 gram. “Sedangkan, dari tangan DT barang bukti sabu yang kita amankan seberat 300 gram,” terang Kombes Pol. Nono bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K Eko Saputro saat menggelar press release, Selasa, (23/03/21).

Kini, kedua pelaku diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka kita kenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng