Turut hadir mendampingi Kapolda Kalteng dalam kegiatan Press Conference tersebut Direktur reserse narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. serta di ikuti Satuan Reserse Narkoba Polres Jajajan dengan Virtual.
Dalam penjelasannya, kapolda Kalteng mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan Press Conference ini adalah untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan Juli 2020. Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan juli berhasil mengungkap 45 kasus narkotika dengan total barang bukti 2.083,80 gram shabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol, 5.600 butir obat keras serta mengamankan 58 orang.
“hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Provinsi Kalteng,” tambah Kapolda Kalteng.
“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan. Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama saja menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari Narkotika seberar 70 persen,” tegas mantan Karo Binkar SSDM Polri.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara selama seumur hidup/mati dan denda 10 miliar.
(sm//