Ke 3 lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi yakni rumah makan Kampung Lauk Pahandut Seberang, Terminal AKAP W.A Gara Jalan Mahir Mahar dan Pasar Besar.
Satuan yang terlibat dalam kegiatan itu diantaranya Satbrimob Polda Kalteng Ditlantas, Ditsamapta dan Diintelkam.
Dansat Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Bambang Widjanarko Baiin mengatakan, kegiatan penertiban Prokes dalam rangka guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama menertibkan masyarakat terkait penggunaan masker.
“Sebab masker merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19 selain imun tubuh yang kuat,” terang Dansat Brimob, Senin 4 Januari 2021.
Petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait 3M yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak.” Dan 1T yakni tidak berkerumun,” tandasnya.