Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/09/2020)
Kabidhumas Polda Kalteng menyampaikan pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 diindonesia.
“Adapun hal yang ditekankan dalam maklumat Kapolri tersebut yaitu wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta mengindari kerumuman,” tutur Kabidhumas Polda Kalteng.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.