Polda Kaltara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

polda kaltara ungkap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan pekerja migran indonesia 62962

Bid TIK Polda Kepri

– Bulungan. Kapolda Kaltara Irjen.
Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan Press Release tentang
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia, Rabu .

“Polda Kaltara dan jajaran selama periode Januari-Agustus
2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 Perkara dengan jumlah tersangka 20
orang, DPO 6 orang dan korban sebanyak 90 Orang,” jelas Kapolda Kaltara.

Kali ini terdapat 2 tersangka yakni, Berinisial I dengan
modus mendapatkan keuntungan dari CPMI Ilegal tersebut dengan upah 100rb/orang,
dan mendoktrin CPMI
Ilegal tersebut untuk mengaku sebagai desa Liang Bunyu apabila ada pemeriksaan
petugas.

Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjanjikan
pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji
sebesar 1.300 RM dan mengoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI Ilegal
tersebut dari Kab. Pinrang menuju Tawau Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Mobil, 2
unit HP Merek Opo, dan 3 Lembar Tiket kapal Pare-pare Bid TIK Polda Kepri – Nunukan.

Terhadap Tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Jo pasal 4
UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal
81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI
No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 53 KUHP
Jo pasal 55 Ayat 1.