Bid TIK Polda Kepri – Tanjung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggagalkan peredaran 21 kg narkotika jenis sabu asal Tawau Malaysia. Sabu tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan menuju Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan.
Sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik teh merek Daguanyin warna hijau dan merek Guanyinwang warna kuning emas, dibungkus rapi dan disimpan dalam kotak gabus Styrofoam.