Bertempat di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pemusnahan barang bukti sabu dihadiri oleh jajaran Ditreskoba Polda Kaltara, perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, perwakilan PN Tanjung Selor, dan perwakilan Dinas Kesehatan yang bertempat di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor,
Jajaran Kepolisian Berhasil memusnahkan Sebanyak 203.09 Gram barang bukti sabu adalah hasil penyidikan sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021.
“Pemusnahan barang bukti sabu hari ini, adalah hasil penindakan sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021,” terang Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, Kamis (04/02/21).
Selain barang bukti, Polisi berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang, kesembilan orang tersebut, berasal dari Tarakan.
Kepada para pelaku, Polisi akan menjerat dengan UU Narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1.
“Para pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati,” tutup AKBP Dani Arianto.