Dari pengungkapan tersebut, jajaran Kepolisian berhasil mengamankan empat orang yakni SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang bertugas sebagai kurir.
Selain keempat tersangka itu, aparat kepolisian juga mengamankan pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK merupakan pengendali jaringan peredaran sabu, atau pemilik sabu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah kepada dua tersangka SY (42) dan JE (38) yang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kaltara padai Minggu (01/08/21).
“Saat tim kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang di letakkan oleh mereka (SY dan JE) di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel,” terang Kombes Pol. Agus Yulianto, Selasa (10/08/21).
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.
“Masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian,” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(ym//)