Bid TIK Polda Kepri – Tanjung. Polres Tabalong, Polda Kalsel berhasil meringkus seorang warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MU (52) karena membawa 60 batang Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka mengangkut Kayu Ulin menggunakan mobil “pick up” dari Kalteng menuju Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
“Kita tangkap tersangka di Jalan Raya Pasar Kelua bersama barang bukti Kayu Ulin ilegal yang diangkut dengan mobil pick up,” ujar Kapolres, dilansir dari Antaranews, Senin .